REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP TAHAP 2 TAHUN 2025

BOSP adalah singkatan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dana dari pemerintah pusat (APBN) yang dialokasikan untuk membantu biaya operasional non-personalia sekolah, seperti kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, pengembangan guru, dan pemeliharaan, guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dana ini fleksibel, efisien, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaannya untuk mendukung tujuan pendidikan di setiap sekolah, dengan komponen seperti Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja. Tujuan Utama BOSP:

  • Mendukung biaya operasional sekolah yang tidak termasuk gaji guru (non-personalia).
  • Meningkatkan kualitas pembelajaran dan kompetensi siswa.
  • Memberikan apresiasi kepada sekolah berprestasi melalui BOSP Kinerja. 

Penggunaan Dana BOSP (Contoh):

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  • Pembelian alat multimedia pembelajaran.
  • Pengembangan perpustakaan dan profesi guru.
  • Penerimaan peserta didik baru.
  • Langganan daya dan jasa (listrik, air).
  • Pemeliharaan dan perawatan fasilitas sekolah. 

Komponen BOSP:

Prinsip Pengelolaan BOSP:

  • Fleksibel: Sesuai kebutuhan sekolah.
  • Efektif & Efisien: Memberikan hasil optimal dengan biaya minimal.
  • Akuntabel & Transparan: Dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka. 

Dasar Hukum:

  • Pengelolaan BOSP diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOSP. 

By admin