
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP Periode Tanggal 01 Januar 2025 – 30 Juni 2025
BOSP adalah singkatan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Ini adalah program pemerintah yang menyediakan dana untuk membantu satuan pendidikan (sekolah, madrasah, dll.) dalam membiayai operasional pendidikan mereka. BOSP bertujuan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar dan operasional lainnya.
Dana BOSP digunakan untuk berbagai keperluan non-personalia, seperti:
-
- Pembelian alat multimedia pembelajaran.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
- Pengembangan manajemen satuan pendidikan.
- Penerimaan peserta didik baru.
- Pemeliharaan dan perawatan.
- Langganan daya dan jasa.
Dana BOSP terdiri dari dua jenis:
- BOSP Reguler: Diberikan kepada semua satuan pendidikan yang memenuhi syarat.
- BOSP Kinerja: Diberikan kepada sekolah-sekolah yang berprestasi atau memiliki kinerja baik sebagai bentuk apresiasi.
Pengelolaan dana BOSP harus dilakukan secara:
- Fleksibel: Sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
- Efektif: Memberikan hasil yang optimal untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Efisien: Meminimalkan biaya namun tetap mencapai hasil yang optimal.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
- Transparan: Pengelolaan dilakukan secara terbuka.
Dengan adanya BOSP, diharapkan satuan pendidikan dapat lebih mandiri dalam mengelola operasionalnya dan dapat meningkatkan mutu pendidikan bagi peserta didik